Netfid Indonesia Mendesak Pemerintah Segera Bentuk Panitia Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu RI Periode 2027-2032
Jakarta, 27 Juli 2026 — Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Indonesia mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI periode 2027-2032. Desakan ini disampaikan mengingat waktu yang tersisa semakin sempit, sementara proses seleksi penyelenggara pemilu memerlukan tahapan yang panjang dan cermat.
Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027 akan berakhir pada 12 April 2027. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 22 ayat (8) dan Pasal 118 ayat (8), mengamanatkan bahwa Tim Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu wajib dibentuk oleh Presiden paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota yang lama. Merujuk pada ketentuan tersebut, Pansel semestinya sudah terbentuk paling lambat Oktober 2026.
Netfid Indonesia menilai, mengingat proses seleksi pada periode-periode sebelumnya memakan waktu sekitar 4 hingga 6 bulan — mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, tes kesehatan dan psikologi, hingga wawancara — maka pembentukan Pansel idealnya dilakukan lebih awal, yakni pada Agustus atau September 2026, agar hasil seleksi dapat diserahkan tepat waktu kepada DPR untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebelum masa jabatan komisioner petahana berakhir.
Netfid Indonesia menyampaikan sejumlah poin penting sebagai dasar desakan ini:
- Kepastian hukum dan waktu. Keterlambatan pembentukan Pansel berisiko memangkas waktu seleksi, sehingga proses rekrutmen berpotensi menjadi tergesa-gesa dan mengorbankan kualitas serta kedalaman uji kelayakan calon.
- Kesinambungan tahapan pemilu. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-XX/2022, rekrutmen penyelenggara pemilu semestinya rampung sebelum tahapan pemilihan umum berikutnya dimulai, bukan berjalan beriringan dengan tahapan pemilu yang justru berpotensi mengganggu independensi dan konsentrasi kerja penyelenggara.
- Transparansi dan partisipasi publik. Netfid mendorong agar proses seleksi calon anggota Pansel maupun calon anggota KPU-Bawaslu dilakukan secara terbuka, melibatkan partisipasi masyarakat sipil, akademisi, dan pemantau pemilu, sebagaimana praktik baik yang pernah dijalankan pada periode-periode seleksi sebelumnya.
- Rekam jejak dan independensi calon. Netfid mengingatkan pentingnya penelusuran rekam jejak calon secara ketat untuk memastikan anggota KPU dan Bawaslu terpilih bebas dari afiliasi politik praktis, memiliki integritas, kapasitas, dan komitmen menjaga kemandirian lembaga penyelenggara pemilu.
Netfid Indonesia mengingatkan bahwa kualitas penyelenggara pemilu sangat menentukan kualitas dan legitimasi hasil Pemilu 2029. Oleh karena itu, keterlambatan dalam membentuk Pansel bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kesiapan demokrasi elektoral Indonesia secara menyeluruh.
Netfid Indonesia mendesak Presiden, Kementerian Dalam Negeri, dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk tidak menunda lebih lama lagi pembentukan Pansel KPU-Bawaslu RI 2027-2032, demi menjaga kesinambungan dan kualitas demokrasi elektoral di Indonesia.
Narahubung: M Rafly Setiawan – Manajer Pemantauan Pemilu Netfid Indonesia (+62 823-1114-2700)










