Jakarta, 16 September 2025 — Netfid Indonesia menolak tegas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Keputusan itu mencakup 16 dokumen, mulai dari ijazah, keterangan kesehatan, surat keterangan bebas pidana, hingga laporan harta kekayaan.
Kebijakan tersebut memicu kritik luas dari masyarakat sipil, akademisi, media, hingga organisasi masyarakat. Setelah mendapat tekanan publik, KPU akhirnya membatalkan aturan tersebut. Namun, Netfid Indonesia menilai kegaduhan politik dan hukum yang ditimbulkan tidak bisa diabaikan begitu saja.
“Kami menolak Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 karena menyalahi prinsip transparansi, menimbulkan pendidikan politik yang buruk, dan melanggar asas Pemilu Luberjurdil,” tegas Ketua Umum Netfid Indonesia, M. Afit Khomsani.
Netfid Indonesia menekankan bahwa dokumen persyaratan Capres-Cawapres bukan semata arsip birokratis, melainkan dokumen publik yang menentukan kualitas calon pemimpin bangsa. Menutup akses publik terhadap dokumen tersebut dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, keputusan KPU disebut memberikan pendidikan politik yang salah kepada masyarakat karena seolah-olah rakyat tidak berhak mengetahui detail administrasi calon pemimpinnya. Padahal, keterbukaan informasi menjadi bagian integral dari asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luberjurdil).
Meski mengapresiasi langkah korektif KPU yang membatalkan aturan tersebut, Netfid Indonesia mendesak Presiden dan DPR memanggil KPU untuk dimintai pertanggungjawaban. Ada tiga alasan utama, yakni menjelaskan dasar keputusan tersebut, memulihkan kepercayaan publik, dan mencegah preseden buruk di masa mendatang.
Lebih jauh, Netfid menilai kontroversi ini mencerminkan persoalan sistemik berupa birokratisasi elitis, krisis akuntabilitas, dan minimnya budaya transparansi dalam politik Indonesia. Dampaknya, muncul krisis kepercayaan publik, delegitimasi demokrasi, hingga memperparah polarisasi masyarakat.
“Demokrasi tidak boleh dijalankan dengan logika pintu tertutup. Rakyat berhak tahu seluruh dokumen yang menyangkut calon pemimpin bangsa,” ujar Afit Khomsani.
Netfid Indonesia pun menyerukan agar masyarakat sipil, media, dan akademisi terus mengawal independensi KPU tanpa mengorbankan keterbukaan.








