Shopping cart

Magazines cover a wide array subjects, including but not limited to fashion, lifestyle, health, politics, business, Entertainment, sports, science,

  • Home
  • Pengumuman
  • Rilis Media Netfid Indonesia terhadap Keputusan KPU 731/2025
Berita

Rilis Media Netfid Indonesia terhadap Keputusan KPU 731/2025

Email :21

Kematangan demokrasi Indonesia kembali diuji. Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan memunculkan penolakan masif dari masyarakat. Keputusan ini mencakup 16 dokumen yang tidak dapat diakses oleh publik, mulai dari ijazah, keterangan kesehatan, surat keterangan tidak pernah dipidana, hingga dokumen harta kekayaan calon.

Kritik datang dari publik, mulai dari masyarakat sipil, akademisi, kelompok media, hingga organisasi mahasiswa. Meskipun KPU akhirnya membatalkan Keputusan tersebut, kegaduhan politik dan hukum yang ditimbulkan masih saja terjadi. Apa motif utama KPU mengeluarkan Keputusan yang melanggar prinsip demokrasi tersebut?

Sikap Netfid Indonesia

Netfid Indonesia menyampaikan penolakan tegas terhadap Keputusan KPU tersebut, sekaligus mengapresiasi langkah korektif KPU yang membuka diri pada kritik. Lainnya, Netfid Indonesia juga menegaskan pentingnya Presiden dan DPR memanggil KPU untuk memastikan agar kesalahan serupa tidak terulang dan kepercayaan publik dapat dipulihkan.

Netfid Indonesia menilai terdapat beberapa alasan krusial kenapa Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 ini sangat bermasalah. Pertama, karena menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam Pemilu. Kedua, tindakan KPU tersebut dapat menimbulkan contoh pendidikan politik yang buruk. Netfid Indonesia menyampaikan bahwa Keputusan KPU 731/2025:

1. Menyalahi Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas

KPU sebagai penyelenggara pemilu, semestinya berdiri di atas prinsip keterbukaan. Dokumen persyaratan Capres-Cawapres bukan semata-semata arsip birokratis, melainkan dokumen publik yang menentukan kualitas calon pemimpin bangsa. Dengan menutup akses terhadap dokumen itu, KPU melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa informasi publik pada dasarnya harus dibuka kecuali menyangkut rahasia negara atau hak privat yang jelas. Pertanyaan mendasarnya, sejak kapan ijazah, surat bebas pidana, maupun hasil tes kesehatan Capres-Cawapres menjadi rahasia negara?

2. Pendidikan Politik yang Buruk

Keputusan ini menyampaikan pesan berbahaya, bahwa rakyat dianggap tidak perlu tahu detail administrasi pemimpinnya. Demokrasi berubah menjadi ritual prosedural dengan rakyat hanya datang ke TPS, mencoblos, lalu pulang tanpa kesempatan kritis menilai integritas calon. Bukankah salah satu fungsi Pemilu adalah pendidikan politik? Menutup dokumen justru mendidik rakyat untuk pasif dengan menerima begitu saja, dan kehilangan daya kritis terhadap elit politik.

3. Melanggar Asas Pemilu

Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luberjurdil) menuntut keterbukaan. Bagaimana bisa adil jika hanya elite tertentu yang tahu dokumen administrasi Capres-Cawapres? Bagaimana bisa jujur jika informasi dasar calon pemimpin ditutup? Keputusan ini berpotensi merusak legitimasi pemilu. Hal ini disebabkan karena masyarakat tidak diberikan akses penuh untuk mengawasi syarat pencalonan yang merupakan bagian integral dari kejujuran proses demokrasi.

Dengan tiga alasan krusial tersebut, Netfid Indonesia memandang bahwa hal ini berpotensi menciptakan preseden buruk berkaitan dengan informasi vital yang disembunyikan dengan alasan administratif. Oleh karena itu, secara prinsipil Netfid Indonesia menentang keputusan ini bukan hanya soal hukum, melainkan soal moral politik. Demokrasi yang sehat menuntut keterbukaan total, bukan penutupan informasi yang hanya menguntungkan segelintir elit.

Netfid Indonesia Mengapresiasi langkah KPU yang akhirnya membatalkan keputusan tersebut setelah menuai kritik publik. Sikap ini menunjukkan bahwa suara publik masih punya daya tekan, dan KPU tidak sepenuhnya menutup telinga atas koreksi dari publik. Apresiasi ini tentu dengan catatan, bahwa kita tidak boleh menutup fakta atas kegaduhan yang diciptakan dan telah mengganggu jalannya demokrasi. Publik sempat dibuat bingung dan cemas, apakah benar KPU ingin mengunci akses terhadap dokumen calon pemimpin bangsa? Apakah ada kepentingan tersembunyi di balik keputusan itu? Oleh karena itu, apresiasi tetap harus disertai kritik agar KPU tidak lagi melakukan kesalahan fatal yang berpotensi menurunkan legitimasi lembaga maupun hasil pemilu.

Lainnya, meminta Presiden dan DPR untuk memanggil dan meminta penjelasan KPU. KPU bukan lembaga yang kebal kritik. Maka, sebagai lembaga negara independen, KPU tetap harus diawasi. Sekurang-kurangnya ada tiga alasan lainnya kenapa pemanggilan ini menjadi penting. Pertama, pertanggung jawaban publik. KPU harus menjelaskan kepada rakyat mengapa keputusan tersebut dibuat, siapa yang menginisiasi, dan apa dasar hukumnya. Kedua adalah memulihkan kepercayaan publik. Dengan hadir di hadapan DPR maupun Presiden, KPU menunjukkan keseriusan untuk memperbaiki diri, bukan semata-semata membatalkan aturan karena tekanan publik. Dan ketiga, mencegah preseden buruk. Tanpa evaluasi serius, tidak menutup kemungkinan KPU akan kembali mengeluarkan keputusan yang mencederai prinsip demokrasi di masa mendatang. Langkah ini bukan intervensi terhadap independensi KPU, melainkan bentuk pengawasan demokratis yang diperlukan agar lembaga negara tetap bekerja sesuai mandat konstitusi.

Kami memandang bahwa keputusan kontroversial KPU ini bukan soal kesalahan teknis, melainkan gejala dari persoalan sistemik yang lebih dalam. Termasuk birokratisasi elitis, dimana KPU makin terjebak pada logika administrasi ketimbang fungsi substantif sehingga demokrasi direduksi menjadi tumpukan dokumen, bukan keterbukaan proses. Kemudian krisis akuntabilitas, di mana lembaga independen cenderung merasa kebal terhadap kritik, padahal sejatinya independensi bukan berarti bebas dari pengawasan publik. Lalu, minimnya transparansi dalam budaya politik Indonesia, sehingga keterbukaan dianggap sebagai ancaman bukan sebagai fondasi demokrasi. Maka, KPU hanya merefleksikan lanskap politik yang lebih luas, yakni tertutup, eksklusif dan birokratis.

    Tentunya, dampak kegaduhan dari keputusan KPU tersebut menimbulkan krisis kepercayaan publik yang semakin curiga bahwa Pemilu hanyalah panggung politik elitis. Selain itu, terjadi delegitimasi demokrasi dimana rakyat merasa dipermainkan, termasuk hasil Pemilu rentan dipertanyakan. Dan tak kalah pentingnya, polarisasi publik dimana kontroversi ini menambah bahan bakar bagi politik identitas dan kecurigaan antarpendukung.

    Demokrasi tidak boleh dijalankan dengan logika pintu tertutup. Rakyat adalah pemilik kedaulatan, bukan dijadikan sebagai objek prosedural. Keputusan KPU No. 731 Tahun 2025 adalah alarm keras bahwa lembaga Penyelenggara Pemilu bisa saja tergelincir dalam birokratisasi elitis yang melupakan mandat utamanya, yakni menjaga integritas Pemilu dan kepercayaan rakyat.

    Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan seluruh dinamika yang terjadi, maka Netfid Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:

    1. Menentang Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, karena bertentangan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan asas pemilu Luberjurdil.
    2. Mengapresiasi langkah KPU yang akhirnya merespons kritik publik dengan membatalkan keputusan tersebut.
    3. Mendorong Presiden dan DPR untuk memanggil KPU, agar lembaga ini memberikan pertanggungjawaban publik serta evaluasi serius atas kegaduhan yang ditimbulkan dan memastikan kejadian ini tidak terulang. Sebab tanpa transparansi, Pemilu hanyalah panggung oligarki berkedok demokrasi.
    4. Menyerukan kepada masyarakat sipil, media, dan akademisi untuk terus mengawal independensi KPU tanpa mengorbankan transparansi.
    5. Menegaskan bahwa demokrasi tanpa keterbukaan hanyalah formalitas, dan rakyat berhak tahu seluruh dokumen yang menyangkut calon pemimpin bangsa.

    Hormat kami,

    Muh Afit Khomsani (Ketua Umum Netfid Indonesia)

    Narahubung (M Rafly Setiawan – Manajer Pemantauan Pemilu Netfid Indonesia/ 0823-1114-2700)

    Penulis

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Related Posts